Ternyata syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, software program komputer, dan lain sebagainya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan orang lain.Padahal jauh sebelum manusia-manusia jaman sekarang mengenal tentang Copyright - HaKi - CopyLeft - GPL - Freeware - Shareware dan lain sebagainya, Nabi Muhammad telah di ajarkan oleh Allah dan kemudian meneruskannya dalam laku perbuatan atau yang sekarang dikenal dengan istilah Sunnah.
Berikut beberapa Hadist yang bisa dijadikan pegangan untuk melihat Sunnah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad:
- لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.“
(HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) - المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“
(Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Nah dari beberapa Hadist tersebut, apakah masih pantas seorang Muslim menghalalkan sesuatu yang Haram?

Komentar