Entah apalagi maksud dan tujuan Pemerintah di Negeri ini, dengan banyaknya berita yang mengulas tentang Film-Film yang biasa diputar di Bioskop saat ini sudah ditarik dari peredaran dan dilarang tampil. Ada apa ya? Ternyata pihak Bea Cukai Indonesia telah memberlakukan Ketentuan Bea Masuk atas Hak Distribusi Film Impor, sehingga film asing di Indonesia ditarik dari semua bioskop di Tanah Air. Yang ini perlu diklarifikasi, ini bukan tentang kenaikan pajak film impor, yang merupakan hak dan wewenang setiap negara. Karena berapapun jumlahnya nanti, akan ditanggung oleh Rakyat Indonesia sendiri. (kok ya tega banget sih, itu pihak Bea Cukai Indonesia?) Yakni bea masuk untuk hak distribusi, yang tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktik bisnis film di Seluruh Dunia! Alasan Pihak Bea Cukai adalah ada “Dua aspek yang akan menjadi patokan dalam pemberian pajak tersebut. Yakni bea masuk saat impor dan royalti atas hak yang ditunjuk untuk pengedaran film tersebut.” ...
Hak Cipta Hanya Milik TUHAN. Menyadur dan Menyebarkan Isi Website ini Sangat di Anjurkan.