Langsung ke konten utama

Piagam Madinah

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, alur perjalanan Sejarah Islam yang panjang itu bermula dari turunnya wahyu di Gua Hira'. Sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang di bawah bimbingan Wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyah, merombak dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyah yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan seruan Agama Tauhid (monotheisme) yang gaungnya menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah yang merubah wajah Piagam Madinah dan ke-autentik-annya masyarakat jahiliyah menuju ke tatanan masyarakat yang harmonis, dinamis, di bawah bimbingan wahyu.

Kemudian, hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Anshar, penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non-muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini. Adalah suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi Muhammad yang semakin nampak nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur'an ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

KE-ASLI-AN PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (w. 151 H) dan Ibnu Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan ke-autentik-an piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. ke-autentik-an Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui ke-autentik- annya, tidak mungkin dipalsukan.

Dari Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibnu Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta'abbidin dan Ibnu Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibnu Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibnu Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa'i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam Bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik “The First Written Constitution of The World”). Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya "The Social Structure of Islam" (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya "Islamic Political Thought" (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia --untuk pertama kalinya-- oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.

Menurut hipotesis Montgomery Watt, bahwa Piagam Madinah yang sampai ke tangan kita sebenarnya paling tidak terdiri dari dua dokumen, yang semula terpisah kemudian disatukan. Pada tahap berikutnya, piagam tersebut mengalami pengurangan dan perombakan disana sini. Hipotesis Montgomery Watt ini muncul karena didapatinya pengulangan dalam beberapa pasalnya. Selanjutnya, Watt menyebut bahwa Piagam Madinah kemungkinan baru muncul setelah tahun 627 M, yaitu setelah pengusiran Yahudi bani Qainuqa' dan Yahudi bani Nadir dari Madinah serta pembasmian terhadap bani Quraidhah berdasarkan keputusan Sa'ad Ibnu Muad, pemimpin Kabilah Aus.

Hipotesa terakhir ini dikemukakan oleh Montgomery Watt karena tiga suku Yahudi terkemuka dimaksud tidak tercantum dalam Piagam Madinah. Akan tetapi, kalau demikian halnya, berarti relevansi serta bobot politiknya sudah sangat berkurang, karena isi piagam tersebut sangat diperlukan untuk mempersatukan masyarakat Madinah yang heterogen. Ini berarti bahwa Piagam Madinah disusun Rasulullah sejak awal kedatangannya di Madinah, yaitu sekitar tahun 622 M. Dengan demikian, boleh jadi Piagam Madinah hanya satu dokumen dan ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang kemudian mengalami revisi setelah tiga suku Yahudi tersebut mengingkari perjanjian secara sepihak dan melakukan gerakan separatis terhadap pemerintahan Madinah yang telah disetujui bersama.

BERBAGAI TANGGAPAN TERHADAP ISI PIAGAM MADINAH

Ada berbagai komentar mengenai isi Piagam Madinah, baik yang datang dari para sarjana Barat maupun dari penulis-penulis muslim sendiri. Diantaranya dikemukakan oleh:
  • A. Guillaume, seorang guru besar bahasa Arab dan penulis "The Life of Muhammad". Menyatakan bahwa Piagam yang telah dibuat Muhammad itu adalah suatu dokumen yang menekankan hidup berdampingan antara orang-orang muhajirin di satu pihak dan orang-orang yahudi di pihak lain. Masing-masing saling menghargai agama mereka, saling melindungi hak milik mereka dan masing-masing mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan Madinah.
  • Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya "Beyond Belief" (1976) bahwa Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan "proyek" Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh "Konstitusi Madinah" ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
  • Jimly Asshiddiqie, pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”
  • H.R. Gibb dalam komentarnya menyatakan bahwa isi Piagam Madinah pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah yang juga berfungsi sebagai undang-undang, dan merupakan hasil pemikiran serta inisiatif Muhammad sendiri.
  • Montgomery Watt lebih tepat lagi menyatakan: bahwa Piagam Madinah tidak lain adalah suatu konstitusi yang menggambarkan bahwa warga Madinah saat itu bisa dianggap telah membentuk satu kesatuan politik dan satu persekutuan yang diikat oleh perjanjian yang luhur diantara para warganya.
  • Tor Andrae dalam bukunya yang berjudul "Muhammad, The Man and His Faith", New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia...Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. 'Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..', demikian pernyataan Al-Qur'an, Al-Hujurat,49:10."
  • Jamaluddin Sarur, seorang guru besar Sejarah Islam di Universitas Kairo, yang menyatakan bahwa peraturan yang terangkum dalam Piagam Madinah adalah menjadi sendi utama bagi terbentuknya persatuan bagi segenap warga Madinah yang memberikan hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajirin, Ansor dan kaum Yahudi.
  • Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-bukunya, yang berjudul:
    1. The First Written Constitution of the World, ia menulis, "Undang Undang Dasar Negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita."
    2. Muhammad Rasulullah, ia menulis, "...Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperan-serta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila si pembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total."
  • Muhammad Khalid, seorang penulis sejarah Nabi menegaskan bahwa isi yang paling prinsip dari Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur suatu ummah serta menegakkan pemerintahan atas dasar Persamaan Hak.
  • Hasan Ibrahim Hasan, menyatakan bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu Negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok, yaitu:
    1. Mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan.
    2. Menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara sesama warga.
    3. Menetapkan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan dan melindungi Madinah dari serbuan luar.
    4. Menjamin persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus kepentingan mereka.
Sesungguhnya masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh para Ahli Masa Kini tentang Piagam Madinah. Mereka menggunakan berbagai retorika dan redaksi yang berbeda, namun pada dasarnya mempunyai nada sama, yaitu Berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu Kebijaksanaan Politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam.

KONSTITUSI DAN PIAGAM MADINAH

Hal ini dapat dijelaskan karena istilah konstitusi atau undang-undang dasar tidak pernah dikenal oleh bangsa Arab pada abad ke-7 M. Artinya, mereka melakukan penemuan yang bersifat mandiri. Istilah konsitusi memang sudah dikenal sejak negara-negara kota Yunani menganut paham demokrasi pada abad ke-6 SM. Namun, seiring perkembangan waktu, istilah ini juga tenggelam ketika Eropa memasuki abad kegelapan mereka.

Penggolongan Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari tentang hukum mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance di Eropa sampai masa kini. Berikut ini adalah beberapa definisi konstitusi dari berbagai sumber, diantaranya:
  • Constitution: law determining the fundamental political principles of a government ‘Konstitusi: hukum yang menetapkan prinsip-prinsip politik fundamental dari sebuah pemerintahan’.
    (http://www.thefreedictionary.com/constitution)
  • Kostitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar). (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998)
  • “Konstitusi” (“Dustur”): undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan. “Undang-undang” (“i]Qanun[/i]”): ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat. (Mitsaaqul Ummah halaman 5)
Dengan mengacu pada definisi “konstitusi” yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi dari Piagam Madinah, dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi yang mendasari penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah. Komponen bentuk negara terlihat pasal 2 (didasarkan pada pembagian pasal oleh A.Guillaume dalam bukunya The Life of Muhammad) yang menjelaskan Madinah adalah negara di suatu wilayah unik dan spesifik. Dalam pasal-pasal berikutnya maupun berdasarkan pada dokumen-dokumen tertulis tentang praktek Piagam Madinah, dapat dianalisis bahwa Madinah adalah negara berstruktur federal dengan otoritas terpusat. Praktek bentuk federasi mini ini adalah membagi Madinah dalam 20 distrik yang masing dipimpin oleh seorang Naqib, Kepala Distrik, dan ‘Arif, sebagai wakilnya.

Komponen pengaturan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan terlihat dengan pemberian otonomi penuh (kecuali dalam masalah pertahanan dan ketahanan negara) pada masing-masing suku dan golongan (terutama suku-suku Yahudi yang cukup dominan di Madinah ketika itu) untuk menjalankan hukumnya sendiri. Ini mirip dengan kebebasan untuk mengatur perda di negara kita dan bahkan jauh lebih bebas seperti halnya undang-undang federal di negara-negara federasi modern. Hanya masalah-masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak federal bisa langsung diputuskan oleh Muhammad. Ini tergambar dalam suatu peristiwa yang dicatat ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri. (dalam hal ini TIDAK MEMAKSAKAN menggunakan HUKUM ISLAM). 


KESIMPULAN

Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa yang hadir sejak Zaman Dahulu, serta masih relevan hingga saat ini. ;)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Doa dan Bacaan dalam Shalat

Alhamdulillah, saat waktu luang kali ini saya mengajak untuk belajar bersama tentang Bacaan dan Doa pada setiap Fase dalam Gerakan Shalat. Berikut ini adalah terjemahan dari Bacaan dan Doanya: Takbiratul Ihram Allaahu' Akbar (Allah Maha Besar) Doa Iftitah Allaahu akbar kabiira, walhamdulillaahi katsiira, wa subhanallaahi bukrataw, waashiila (Allah Maha Besar, dan Segala Puji yang sangat banyak bagi Allah, dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang) Innii wajjahtu wajhiya, lillazii fatharassamaawaati walardha, haniifam, muslimaa, wamaa ana minal musrykiin (Sungguh aku hadapkan wajahku kepada wajah-Mu, yang telah menciptakan langit dan bumi, dengan penuh kelurusan dan penyerahan diriku, dan aku tidak termasuk orang-orang yang mempersekutuan Engkau/Musryik) Innasshalaatii, wa nusukii, wa mahyaaya, wa mamaati, lillaahi rabbil 'aalamiin (Sesungguhnya shalatku dan ibadah qurbanku, hidupku dan matiku, hanya untuk Allaah Rabb Semesta Alam) Laa syariikalahu, wabid...

Anjuran Bekerja dalam Islam

“ Dari Miqdan r.a. dari Nabi Muhammad Saw, bersabda: Tidaklah seseorang makan lebih baik dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud a.s., makan dari hasil usahanya sendiri.” (H.R. Bukhari) “ Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Nabi Daud a.s., tidak makan kecuali dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari) “ Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sungguh, seandainya salah seorang di antara kalian mencari kayu bakar dan memikul ikatan kayu itu, maka itu lebih baik, daripada ia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya ataupun tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim). “ Dari Abu Abdullah Az-Zubair bin Al-‘Awwam r.a., ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupmu, itu lebih baik daripada meminta-minta kepad...

LARANGAN BERBURUK SANGKA DAN MENGGUNJING

Pada suatu ketika menghadaplah seorang wanita yang sangat pendek badannya, menghadap kepada Nabi dalam suatu kepentingan, ketika wanita itu sudah keluar, maka Aisyah r.a berkata : “Betapa pendek wanita itu”. Mendengar perkataan Aisyah r.a, maka Rasul bersabda : “Wahai Aisyah, kamu telah menggunjingnya tentang kelemahan fisik wanita itu sehingga termasuk menyebarkan fitnah. Dikisahkan dari Amr bin Dinar, bahwa sesungguhnya di kota Madinah ada seorang lelaki yang memiliki saudara perempuan yang tinggal di pinggiran kota Madinah. Pada suatu hari saudaranya itu menderita sakit, ia datang untuk menjenguknya dan menemukan ia sudah meninggal dunia, iapun mengusungnya sampai ke pemakaman sampai mayit dikebumikan telah selesai, kemudian iapun segera pulang kembali kepada keluarganya ke rumahnya, namun setelah sampai di rumahnya ia teringat bahwa kantong punya sahabatnya telah jatuh ke liang kubur dan tertanam bersama mayat saudaranya itu. Karena me...

Jangan di Salah Gunakan

Menyambung artikel dari mas +Dedy Hariyadi  tentang aplikasi yang di khususkan untuk para ibu-ibu yang berniat untuk mengetahui siklus kunjungan tamu bulanannya. :) Ternyata aplikasi tersebut juga tersedia dalam repo Fedora. ;) Inilah tahapan cara penggunaannya setelah terpasang: Isikan nama: (yang seharusnya nama pihak wanita) :P kemudian berikan kata sandi, agar aman... :) Akhirnya tampil sudah: Dan ini juga wajib dibaca! silakan diartikan sendiri yaa... untuk Fedora, cara pemasangannya cukup dengan sudo yum install cycle ;)

Metode Pijat Sendiri

Saat sakit kepala muncul, jangan langsung menelan pil penghilang sakit. Keluhan ini bisa diredakan dengan pijat. Berikut beberapa cara memijat untuk mengurangi rasa tegang di kepala. Lakukanlah dengan duduk rileks di depan komputer Anda saat istirahat bekerja. Berikut tahapannya: Posisi kepala tegak, letakkan jari-jari tangan di pelipis kiri dan kanan. Berilah tekanan di daerah itu lewat jari-jari Anda (jangan terlampau keras), hitung selama 5 detik, lalu kendurkan. Ulangi 3 - 4 kali. Pejamkan mata, rapatkan dengan kedua telapak tangan, tempelkan di atas bola mata (jangan ditekan). Tahan untuk 5 detik. Lepaskan tangan, buka mata sambil menarik napas dalam-dalam. Ulangi 3-4 kali. Biasanya penglihatan berangsur-angsur menjadi lebih jelas dari sebelumnya. Tengadahkan kepala, letakkan kedua telapak tangan di atas kening kiri dan kanan. Selipkan ibu jari di belakang telinga kiri dan kanan, beri tekanan ke arah telinga, sementara empat jari tetap berporos di kening, tahan selama 5 d...

Merekam Langsung dari Gnome3

Atikel kali ini tentang fitur yang baru, dan melekat langsung pada desktop Gnome3. Dalam hal ini ternyata untuk dapat mengaktifkan dan menggunakannya tidak diperlukan paket/aplikasi tambahan. Sesuai dengan judul artikel kali ini adalah tentang merekam kegiatan desktop secara langsung. Untuk dapat mengkatifkannya bisa langsung menekan kombinasi tombol Ctrl+Shift+Alt+r seperti yang akan langsung dikatifkan saat ini. Nah, perhatikan pada bagian kanan bawah itu, ada balon kecil berwarna merah. ;) Lihatlah kursor barusan, kalo belum liat, ya ini saya ulangi kembali. :P. Berkas videonya yang sudah jadi bisa ditemukan pada direktori /home dengan nama... (ntar diliat dulu yo!) dengan nama :arrow: shell-20111105-2.webm yang menggunakan ekstensi .WEBM . Kemudian lakukan menekan kombinasi tombol Ctrl+Shift+Alt+r kembali untuk berhenti merekam. ;) video dari kegiatan diatas, bisa langsung dilihat dibawah ini. Selamat rekam-merekam. ;)

Menggabungkan Berkas PDF dengan PDFTK

Terkadang kita menghasilkan banyak berkas *.pdf dari pekerjaan yang rutin. Dan menurut saya, ini menurut saya lho... Akan lebih baik jika berkas PDF yang kira-kira memiliki isi yang serupa, agar dijadikan menjadi satu berkas PDF saja. Untuk tujuan kemudahan penyimpanan dan pengaturan berkas. Berikut tahapannya: kumpukan berkas PDF yang akan digabung dalam satu direktori yang sama. ketikkan pdftk berkas1.pdf berkas2.pdf berkas3.pdf output berkas-gabung.pdf selesai... Oya, pastikan paket pdftk sudah terpasang... ;)

Guyonan karo Gnome3

Karena desktop Gnome3 menggunakan kerangka yang berbasis JavaScript, tentunya sangat mudah untuk melakukan perubahan. Terutamanya dalam setelan tampilan pengguna (User Interface), dan pengaturan bahasa. Tentang itu semua dapat diubah langsung melalui berkas JavaScript yang terdapat pada direktori /usr/share/gnome-shell/js/ui/ : Silakan langsung bermain sepuasnya... Klik pada gambar untuk ukuran aslinya

Tangkap File Deb yang Hilang

Beberapa user Debian dan anak-cucunya banyak yang memiliki sifat hemat… hal itu sih bagus untuk menjaga kebersihan direktori /var/cache/apt/archives/ … mereka senang sekali untuk membersihkan direktori /var/cache/apt/archives/ menggunakan perintah apt-get clean … setelah itu bertemu kawan di suatu lokasi yang tak ada koneksi internet, ndak bawa harddisk eksternal yang berisi repo, dan cuma bawa flashdisk kosong, lalu memamerkan aplikasi baru yang ada pada komputer atau laptopnya… trus kawannya itu mau pasang aplikasi serupa juga… kira-kira gimana caranya agar kawannya itu juga bisa mendapatkan aplikasi serupa? gini caranya, ndak usah repot hunting signal WiFi liar, dan ndak usah bersabar…. Cukup dengan flashdisk kosong tadi udah bisa mendapatkan aplikasi serupa… pertama pastikan bahwa paket dpkg-repack udah terpasang, (kalo belum ya terpaksa cari signal..) anggap aja paket dpkg-repack udah terpasang, lalu tinggal jalankan perintah dpkg-repack paket_yang_akan_diberikan oya, pas...

4 Cara untuk mempercepat ShutDown Windows7

Sering jengkel karena menunggu proses ShutDown dari Windows? Yah, untuk mati aja kok sulit. :) Berikut akan diberikan 4 cara yang semoga ampuh untuk mempercepat proses kematiannya itu: Mengubah setelan pada Registry HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control Setelah terbuka Registry Editor, silakan menuju ke HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control cari baris WaitToKillServiceTimeout dan ubah nilainya dari 12000 menjadi 2000 HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop Kemudian berpindah ke HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop untuk menemukan juga baris WaitToKillAppTimeout , jika tidak ada, bisa langsung membuat sendiri dengan cara klik kanan kemudian bikin New :arrow: String Value , dan beri nama  WaitToKillAppTimeout .   Isikan Value data senilai 2000 . Serta temukan kata AutoEndTasks untuk memberikan nilai Value data menjadi 1 . Selesai - Tutuplah Registry Editor. Membuat ShortCut Bisa juga memaksa Windows untuk cepat mati dengan membuat ...