Minggu, 31 Maret 2013

Sistem Pendidikan Istimewa di Indonesia

Sakit mata ketika melihat tayangan televisi dan membaca berita di media massa, serta panas telinga ketika mendengar informasi mengenai Pendidikan di Negeri tercinta kita, Indonesia. Banyak hal yang sepertinya dipaksakan, atau lebih tepatnya terpaksa terjadi akibat kebijakan tanpa dasar, yang hanya berpihak serta menguntungkan sebagian KECIL manusia yang hidup di negara ini.
Dimulai dari kejadian terbaru tentang sebuah keluarga yang terpaksa diusir dari kampungnya karena berusaha mempertahankan Kejujuran, lalu Lembaga Pendidikan hanya bisa menyalahkan, tanpa bisa memperbaiki Si Pelajar yang bersalah, kemudian cuci tangan dengan mengeluarkannya dari sekolah atau kampus.

Sebenarnya siapa yang bersalah? Apakah Siswa/i - Mahasiswa/i ataukah Lembaga Pendidikan itu?
Tentunya hal itu sangat mengkhianati kesepakatan bersama yang disetujui oleh Seluruh Rakyat dan Pemerintah di Bangsa ini.
Berikut adalah kutipan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkaitan dengan PENDIDIKAN:
  • BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH - Pasal 22D - Ayat (2)
  • Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • BAB VIIA - DEWAN PERWAKILAN DAERAH - Pasal 22D - Ayat (3)
  • Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • BAB XA - HAK ASASI MANUSIA - Pasal 28C - Ayat (1)
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • BAB XA - HAK ASASI MANUSIA - Pasal 28E - Ayat (1)
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • BAB XIII - PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Pasal 31 - Ayat (1)
  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • BAB XIII - PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Pasal 31 - Ayat (2)
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • BAB XIII - PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Pasal 31 - Ayat (3)
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  • BAB XIII - PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Pasal 31 - Ayat (4)
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dari kutipan seperti diatas itu saja, silakan menilai sendiri, pada bagian mana yang sudah dilaksanakan atau dijalankan dengan sempurna?
Ada lagi contohnya:
  • Ujian Negara
  • Memang bertujuan baik, untuk meningkatkan standar mutu keluaran dari Siswa-Siswi sekolah. Namun apakah hal itu bisa diterapkan secara mem-BABIBUTA?
  • Sistem Sekolah Bertaraf International
  • Apakah bisa anak-anak Pandai dari Kampung untuk mendapatkan Sekolah dengan Fasilitas Ekslusif seperti itu?
  • Sistem Otonomi Kampus
  • Berapa banyak beasiswa yang mampu menjangkau calon-calon Mahasiswa/i Pintar, namun MISKIN?
  • Guru atau Dosen mengajari Mencuri
  • Seperti di awal artikel ini, Mencuri = Mencontek. Menggunakan Software Bajakan untuk Pendidikan adalah tindakan Pencurian. Berarti sejak mula, seluruh siswa/i dan mahasiswa/i di Negeri ini sudah dilatih dan terlatih menjadi MALING.

Pertanyaan terakhir yang harus kita jawab secepatnya adalah:
MAU DIBAWA KEMANA BANGSA INI ?

2 komentar :

  1. userbiasa14.4.13

    MAU DIBAWA KEMANA BANGSA INI ?...

    lah, bukan-nya ini negara AutoPilot pak? :((

    BalasHapus
  2. Jiahahahaaa.....
    AutoPilot gimana? nyemplung laut itu akhirnya.... :(

    BalasHapus